Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Korupsi & Gratifikasi
Penyuapan, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Kecurangan (Fraud)
Manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penggelapan aset perusahaan.
Pelanggaran Regulasi
Tindakan yang melanggar ketentuan OJK, peraturan perundang-undangan, atau kebijakan internal.
Konflik Kepentingan
Keputusan yang dipengaruhi kepentingan pribadi dan merugikan perusahaan atau nasabah.
Pelanggaran Etika
Intimidasi, pelecehan, atau perilaku tidak etis di lingkungan kerja.
Pelanggaran Lainnya
Dugaan pelanggaran lain yang merugikan perusahaan, nasabah, atau pemangku kepentingan.
Tata Cara Pelaporan
-
1
Siapkan Informasi Laporan
Kumpulkan informasi yang relevan: jenis pelanggaran, pihak yang diduga terlibat, waktu/tempat kejadian, dan bukti pendukung jika ada. Laporan yang lengkap mempercepat proses tindak lanjut.
-
2
Isi Formulir Pelaporan
Klik tombol "Buat Laporan" di bawah untuk mengisi formulir secara online. Anda dapat memilih untuk melapor secara anonim atau mencantumkan identitas untuk memudahkan komunikasi lebih lanjut.
-
3
Laporan Diterima & Diverifikasi
Tim pengelola WBS akan menerima dan memverifikasi laporan dalam waktu 5 hari kerja. Kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya dijaga selama proses ini.
-
4
Investigasi & Tindak Lanjut
Laporan yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti dengan investigasi oleh pihak yang berwenang. Proses dilakukan secara objektif, independen, dan rahasia.
-
5
Penyelesaian
Hasil investigasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pelapor yang mencantumkan identitas akan mendapat informasi mengenai perkembangan laporan.
Siap Membuat Laporan?
Laporan Anda sangat berarti untuk menjaga integritas dan kepercayaan PT BPR Artha Kanjuruhan. Identitas Anda terlindungi.
Buat Laporan SekarangInformasi Penting
- Laporan diproses dalam 5 hari kerja sejak diterima.
- Identitas pelapor dijaga sepenuhnya rahasia.
- Pelapor tidak akan dikenakan sanksi atas laporan yang dibuat dengan itikad baik.
- Lampirkan bukti pendukung (foto/dokumen) jika tersedia untuk memperkuat laporan.
- Laporan palsu atau tidak berdasar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.