Bank mulai beroperasi pada tanggal 9 Mei 2005 setelah memperoleh ijin prinsip pendirian BPR dari Direktorat Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat Bank Indonesia Nomor 6/300/DPBPR/P3BPR tanggal 29 Oktober 2004 dan Ijin Usaha dari Gubernur Bank Indonesia Nomor 7/16/KEP.GBI/2005 tanggal 23 Maret 2005.
Permodalan PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab. Malang mengalami perubahan terakhir sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tanggal 31 Agustus 2017 dengan modal dasar menjadi Rp14.000.000.000,- (empat belas milyar Rupiah) dan modal yang telah disetor menjadi sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan milyar Rupiah).